androidvodic.com

Richard Eliezer Dinilai Tidak akan PTDH dan Berpotensi Besar Kembali Ke Polri - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Fitri Wulandari

News, JAKARTA - Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara atau 1,5 tahun terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencnmana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 15 Februari lalu.

Namun vonis tersebut tentu membuat Richard berpotensi untuk tetap menjadi anggota Polri.

Lalu bagaimana tanggapan ahli terkait hal ini?

Baca juga: Selalu Temani Selama Persidangan, Anggota LPSK Ini Blak-blakan soal Sifat Asli Richard Eliezer

Jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberlakukan pada personel Polri yang mendapatkan hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum (inkrah).

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Richard berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara.

Karena vonis yang dijatuhkan padanya hanya 1 tahun 6 bulan penjara, putusan yang ia anggap kategori cukup ringan.

"Kalau menurut saya ya, sangat besar sekali peluangnya bisa kembali. Hukumannya kan cuma 1 tahun 6 bulan, berarti dia tidak termasuk kategori yang paling berat," kata Aryanto, dalam tayangan Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Ia pun menilai Richard Eliezer tidak akan terkena PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Tidak kena PTDH," jelas Aryanto.

Baca juga: Soal Nasib Richard Eliezer Sebagai Anggota Polri, Ini Respons Pengacara

Aryanto kemudian menjelaskan bahwa jika dilihat dari kode etik, maka penjatuhan PTDH dilakukan pada polisi yang 'sudah tidak layak untuk dipertahankan di institusi tersebut'.

"Sekarang kalau kita berpikir pada aturan, kode etik, kode etik itu menjatuhkan PTDH itu kepada polisi yang memang sudah tidak pantas untuk dipertahankan di lingkungan kepolisian," tegas Aryanto.

Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya mengatakan kliennya berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah selesai menjalani masa hukumannya di penjara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis paling ringan terhadap Richard dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat