androidvodic.com

Wacana Kodam di Setiap Provinsi, Peneliti BRIN: Ada Daerah yang Tidak Perlu - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Soal wacana pembentukan Kodam di setiap provinsi, Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Diandra Mengko memandang tujuan dari usulan tersebut harus sesuai dengan tujuan reformasi sektor keamanan dan penyelenggaraan pertahanan itu sendiri. 

Menurutnya ada tiga hal yang paling penting menyangkut hal tersebut yakni pemenuhan efektifitas, efisiensi, dan akuntabilitas. 

Melihat dari ketiga hal tersebut, kata dia, wacana penambahan Kodam masih mempunyai masalah dan persoalan serius terutama pada justifikasi dan urgensi usulan tersebut di mana disebutkan adalah untuk memperkuat sistem pertahanan rakyat semesta dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah.

Baca juga: Rencana Bentuk Kodam di Setiap Provinsi, Menhan Prabowo: Sistem Pertahanan Kita Rakyat Semesta

Menurutnya, ada tiga masalah terkait hal tersebut.

Pertama, kata dia, pengelolaan bidang pertahanan adalah terpusat sebagai implikasi dari paradigma pertahanan sebagai barang publik. 

Dengan demikian, kata dia, pertahanan bukan diatur oleh pemerintah daerah.

Kedua, lanjut dia, TNI adalah instrumen negara untuk menghadapi ancaman keamanan yang utamanya dari eksternal.

Selanjutnya, kata dia, kerja sama antara TNI dan pemerintah daerah bisa dilakukan dalam konteks Operasi Militer Selain Perang (OMSP) namun terbatas.

Di sisi lain, kata dia, usulan tersebut bisa menjadi lebih baik apabila ditempatkan sebagai upaya restrukturisasi komando teritorial. 

Baca juga: DPR Sambut Baik Usulan KSAD Dudung Ada Kodam di Tiap Provinsi, tapi Beri Catatan

Menurutnya, proses evaluasi yang mungkin dilakukan pemerintah terkait usulan atau wacana tersebut nantinya perlu didasarkan pada indikator-indikator yang rigid.

Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi bertajuk "Kodam di Tiap Wilayah Hingga Intelijen di Bawah Kemenhan: Jalan Mundur Reformasi Sektor Keamanan?" di kanal Youtube KontraS pada Senin (20/2/2023).

"Tadi juga sudah dinyatakan bahwa apabila mengacu pada UU TNI maka indikator yang bisa digunakan adalah daerah rawan keamanan. Mana saja sih daerah yang rawan, oke berarti kita butuh berapa kodam di sana. Mana saja yang tidak rawan, oh berarti bisa dikurangi," kata Diandra.

"Ada daerah-daerah yang tidak perlu kok sebenarnya karena tidak punya kerawanan keamanan. Kemudian daerah perbatasan tentu kita perlu, kemudian daerah rawan konflik, serta pulau terpencil," sambung dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat