Hari Peduli Sampah Nasional 2023, KLHK Fokus pada Pengelolaan Sampah di Indonesia, Simak Tujuannya - News
News - Berikut tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat Tema Pengelolaan Sampah di Indonesia pada Hari Peduli Sampah Nasional 2023.
Hari Peduli Sampah Nasional 2023 diperingati setiap 21 Februari dan jatuh pada hari ini, Selasa (21/2/2023).
Kementerian LHK telah mengeluarkan surat edaran Nomor: SE.1/MENLHK/PSLB3/PLB.0/1/2023 tentang Hari Peduli Sampah Nasional 2023.
Dalam surat edaran tersebut, KLH telah menulis latar belakang, tujuan, tema, dan logo pada peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2023
Adapun Tema pada Hari Peduli Sampah Nasional 2023 tahun ini, yaitu "Tuntas Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat".
Lantas, apa tujuan KLH mengangkat tema pengelolaan sampah di Indonesia?
Baca juga: Tema dan Link Download Logo Hari Peduli Sampah Nasional 2023
Berikut tujuan KLH pada Hari Peduli Sampah Nasional 2023, mengutip dari menlhk.go.id:
Tujuan KLH di Hari Peduli Sampah Nasional 2023
1. Memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengelolaan sampah;
2. Memperkuat partisipasi publik dalam upaya mencapai zero emisi melalui gerakan memilah sampah;
3. Memperkuat komitmen dan peran aktif produsen dan pelaku usaha dalam mengimplementasi bisnis hijau, caranya dengan menjadikan sampah sebagai bahan baku ekonomi;
4. Membangun rantai nilai pengelolaan sampah di seluruh sektor;
5. Membangun secara sistematis dan intregratif pengurangan sampah.
Serta penurunan emisi dengan kepentingan dan petimbangan sektor pemukiman, industri, pendidikan dan lain-lain.
Baca juga: 60 Twibbon Hari Peduli Sampah Nasional 2023, Beserta Cara Menggunakannya
Terkini Lainnya
Simak tujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) angkat Tema Pengelolaan Sampah di Indonesia pada Hari Peduli Sampah Nasional 2023.
BERITA REKOMENDASI
5 Fakta Warga Sumedang Dapat Kiriman Balik Sampah di Rumahnya
Atasi Masalah Sampah, Pemprov DKI Jakarta Kembangkan RDF Plant
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi