Pemerintah Luncurkan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi - News
News, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan meluncurkan program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
Presiden Joko Widodo menilai Indonesia membutuhkan banyak tenaga kerja terampil.
"Kita membutuhkan banyak tenaga kerja terampil untuk mengisi peluang peluang kerja yang lahir dari momentum pertumbuhan infrastruktur dan pengembangan berbagai potensi di daerah," kata Jokowi dalam sambutan melalui video pada Launching Perpres Nomor 68 Tahun 2022 Tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi di Hotel Shangri-La, Selasa (21/2/2023).
Jokowi menginginkan sumber daya manusia (SDM) memiliki keahlian yang mampu menjawab kebutuhan dunua kerja.
Melalui Perpres ini, Jokowi berharap kualitas SDM Indonesia dapat ditingkatkan melalui pendidikan vokasi.
"Saya ingin ruang-ruang kerja ini diisi oleh SDM SDM Indonesia yang memiliki keahlian, yang memiliki dedikasi, yang memiliki etos kerja yang tinggi, semangat dan cita-cita besar untuk mewujudkan kemajuan Indonesia," jelas Jokowi.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan Perpres ini upaya untuk mengurangi pengangguran dan mengentaskan kemiskinan.
Baca juga: Kemendikbudristek Ajak Kampus Vokasi Kirim Mahasiswa Ikut Pertukaran Mahasiswa Merdeka
"Membangun komitmen bersama dan bergotong royong merupakan hal penting dalam upaya menyiapkan SDM unggul dan berkualitas," ucap Muhadjir.
Peluncuran Perpres ini untuk sosialisasi sekaligus menyelaraskan pemahaman seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan PVPV, baik pusat dan daerah maupun dunia usaha, dunia industri, dunia kerja.
Terkini Lainnya
peluncuran program Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi (PVPV) yang menjadi amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68/2022
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi