androidvodic.com

Keluarga Brigadir J Sebut Putusan Komisi Etik Jadi Kesempatan Kedua untuk Bharada E Tebus Kesalahan - News

Laporan Reporter News, Rizki Sandi Saputra

News, JAKARTA - Pihak keluarga almarhum Yosua Hutabarat alias Brigadir J merespons soal putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus penembakan Brigadir J.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak menyatakan, putusan sanksi untuk Bharada E tetap berada di Polri dengan sanksi demosi 1 tahun adalah putusan yang tepat.

"Apa yang diputuskan oleh sidang etik Kepolisian dalam pertimbangannya sudah tepat," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Rabu (22/2/2023).

Martin menilai, putusan itu layak diberikan kepada Bharada E yang dinyatakan secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana di persidangan.

Sebab menurut Martin, putusan itu diharapkan dapat menjadi kesempatan kedua bagi Bharada E untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi ke depannya.

Baca juga: 3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun

"Menurut saya Richard layak diberikan kesempatan kedua untuk bisa menebus kesalahannya," tukas Martin.

Diketahui sidang kode etik dan profesi Polri yang digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS: Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri, Demosi 1 Tahun

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat