androidvodic.com

Kompolnas Turut Awasi Sidang Etik Bharada E di Mabes Polri Hari Ini - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk terduga pelanggar Richard Eliezer alias Bharada E, pada Rabu (22/2/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan sidang KKEP ini juga dihadiri oleh Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto, dan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti sebagai pengawas eksternal.

"Sidang ini juga dihadiri oleh Anggota Kompolnas Pak Benny Mamoto dan Ibu Pungki. Pelaksanaannya nanti akan dilaksanakan di ruang," kata Ramadhan dalam tayangan Kompas TV, Rabu.

Adapun sidang KKEP ini berlangsung secara tertutup.

Hasil dari putusan hakim komisi kode etik akan disampaikan ke publik setelah sidang rampung. Sidang diperkirakan selesai pada sore atau malam hari.

"Kita akan sampaikan hasilnya nanti dan Insyaallah mudah-mudahan sore ini atau tergantung pelaksanaannya, tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," terangnya.

Baca juga: Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini, Ada 8 Saksi & Dihadiri Kompolnas

Sebelumnya eks Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri. Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun kata Ito, lantaran perbuatannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan. Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.

"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat