Digelar Secara Militer, Hendropriyono Pimpin Upacara Pemakaman Azwar Anas di TMP Kalibata - News
News, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Abdullah Mahmud (AM) Hendropriyono memimpin upacara pemakaman Azwar Anas.
Azwar Anas merupakan mantan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menko Kesra) era Presiden Soeharto.
Azwar Anas dimakamkan secara militer di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Senin (6/3/2023).
"Semoga jalan darma bakti yang ditempuhnya dapat menjadi suri tauladan bagi kita semua dan arwahnya mendapat tempat yang semestinya di alam baka," kata Hendropriyono yang bertugas sebagai inspektur upacara.
Selain Hendropriyono, prosesi pemakaman itu juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Azwar Anas meninggal dunia pada usia 90 tahun di di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Minggu (5/3/2023).
Azwar lahir di Padang, 2 Agustus 1933. Ia pernah menjabat Menko Kesra periode 1993-1998. Sebelumnya menjabat Menteri Perhubungan 1988-1993.
Azwar Anas juga pernah menjadi Gubernur Sumbar periode 1977-1987.
Di bidang olahraga, Azwar Anas pernah menjadi Ketua Umum PSSI 1991-1998.
Salah satu terobosannya di sepakbola adalah menggabungkan kompetisi Galatama dengan Perserikatan tahun 1995.
Azwar Anas juga dikenal sebagai sosok yang menggabungkan kompetisi Galatama dan Perserikatan pada 1995.
Dia juga yang memprakarsai proyek mercusuar dengan menggandeng klub Liga Italia, Sampdoria, untuk mendidik pemain muda Indonesia.
Kala itu, di bawah kepemimpinan Azwar Anas, pemain timnas U19 Indonesia dikirim ke Italia untuk mengikuti turnamen junior Primavera (1993-1994) dan Baretti (1995-1996).
Bima Sakti, Kurniawan Dwi Yulianto, dan Kurnia Sandy adalah sejumlah nama legenda sepak bola Indonesia yang lahir dari program tersebut.
Terkini Lainnya
Azwar Anas Meninggal Dunia
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono memimpin upacara pemakaman Azwar Anas di TMP Kalibata Jaksel Senin (6/3/2023).
Hakim Kabulkan Praperadilan Pegi di Kasus Vina Cirebon, Status Tersangka Tidak Sah
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK: Rita Widyasari Terima Gratifikasi 5 Dolar AS dari Setiap Metrik Ton Batubara
Kawal Judicial Review UU Cipta Kerja, Hari ini Ribuan Buruh Geruduk MK dan Istana Negara
Kemendikbudristek: Ajaran Budaya Spiritual Masih Relevan Hadapi Tantangan Global
Status Tersangka Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon Ditentukan Hari Ini, Ibunda Ungkap Harapan
Viral Imunisasi Disebut Bisa Merusak Sel dan DNA, Kemenkes: Narasi Salah