Langsung Permukiman Warga, Pengamat: Tak Ada Zona Penyangga di Luar Depo Pertamina Plumpang - News
Laporan Wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga mengatakan zona penyangga atau buffer zone Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara semestinya berkisar 50 meter.
Menurutnya, Tangki terminal Depo Pertamina pada bagian dalam memang punya zona penyangga yang berjarak dari tembok pembatas.
Namun di sisi luar Depo Pertamina, pemukiman sangat rapat dengan pagar tersebut.
“Dan kita lihat juga itu di video dari pagar masih ada buffer zone dari tangki terminal. Namun setelah dari pagar ke permukiman itu tidak ada buffer zone sama sekali. Nah hal itu lah yang harus diperhatikan dari pertamina dan pemda terkait,” kata Daymas dalam tayangan Kompas TV, Senin (6/3/2023).
Padahal menurutnya objek vital seperti tangki bahan bakar Pertamina memiliki potensi bahaya kebakaran atau ledakan.
Di mana jika terjadi, radius dari radiasi panasnya dapat mencapai 50 meter.
“Kalau kita melihat objek vital yang memang memiliki potensi bahaya kebakaran atau eksplosif, ini bahaya radius dari radiasi panas itu bisa sampai 50 meter,” kata dia.
Baca juga: Hanya Dipisahkan dengan Tembok, Sutrisno Bersyukur Rumahnya Masih Utuh dari Kebakaran Depo Plumpang
“Makanya memang mungkin asumsi awal itu adalah 50 meter,” lanjutnya.
Terkini Lainnya
Depo Plumpang Terbakar
Direktur Eksekutif Energy Watch, Daymas Arangga mengatakan zona penyangga atau buffer zone Depo Pertamina di Plumpang
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
Depo Plumpang Terbakar
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara