androidvodic.com

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bakal Bacakan Putusan Banding Vonis Ferdy Sambo Cs pada 12 April 2023 - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan membacakan putusan berkas banding atas vonis terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan putusan tersebut akan dibacakan pada 12 April 2023 mendatang.

Binsar menyebut nantinya sidang pembacaan putusan tersebut akan dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Binsar kepada wartawan, Rabu (8/3/2023).

Selain Ferdy Sambo, banding tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga akan diputuskan pada waktu yang sama.

Baca juga: Bak Ferdy Sambo, Mario Dandy Ternyata juga Sempat Bohongi Polisi, Sebut Saling Pukul dengan David

Binsar menyebut saat ini Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mempelajari berkas banding Ferdy Sambo cs ini.

"Perkara-peraka pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister. Bahkan sudah ditangani oleh Majleis Hakim yang ditunjuk," tuturnya.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya Majelis Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," sambungnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan telah melimpahkan berkas perkara para terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca juga: Richard Eliezer Sempat Ketakutan Melawan Ferdy Sambo, Ronny Talapessy: Tenang, Ada Abang di Sini

Pelimpahan berkas itu untuk keperluan upaya hukum banding yang dilayangkan oleh, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; Putri Candrawathi; Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf sebagai terdakwa.

"Berkas perkara Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Rizky Rizal telah diserahkan ke PT DKI dalam proses Banding pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (3/3/2023).

Dengan begitu, maka proses hukum lanjutan terhadap para terdakwa yakni masuk pada sidang banding.

Baca juga: Teddy Minahasa Ceritakan Momen Bertemu Kapolri Sebelum Jadi Tersangka, Singgung Kasus Sambo

Sementara untuk penyerahan memori banding, kata Djuyamto, menjadi wewenang para terdakwa dalam menempuh upaya hukum lanjutan tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat