androidvodic.com

Polresta Malang Kota Bentuk Sejumlah Tim Demi Usut Kasus Investasi Bodong Crazy Rich Surabaya - News

Laporan wartawan News, Danang Triatmojo

News, JAKARTA - Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengaku dalam menangani kasus investasi bodong dengan tersangka Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, pihak kepolisian membentuk sejumlah tim.

Adapun tim pertama merupakan tim dalam proses penyidikan yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto dan Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Nur Wasis, serta Kanit, dan total 12 penyidik di dalamnya.

"Kami membentuk, pertama tim dalam proses penyidikan. Dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, wakasatreskrim dan Kanit ada sekitar 12 penyidik yang kami terjunkan," kata Budi saat wawancara eksklusif dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

Dalam tim tersebut juga terdapat unit untuk mendata informasi tentang aset milik tersangka.

Selain itu Polresta Malang Kota juga membentuk tim untuk menelusuri para saksi dan tersangka lain.

Baca juga: Tangkap Wahyu Kenzo Tersangka Penipuan Investasi ATG, Polresta Malang Kota Banjir Karangan Bunga 

"Kami juga membentuk tim dalam hal penelusuran terhadap para saksi dan tersangka lain. Termasuk ada pengalaman internal di Polresta Malang Kota, sehingga kinerja penyidik terkontrol," katanya.

Terkait pemidanaan, Polresta Malang Kota juga membentuk tim dengan bekerja sama dengan Kejaksaan dalam hal penerapan pasal, alat bukti dan hal lain yang menyangkut keperluan pemidanaan.

"Kami juga sudah membentuk tim bekerja sama dengan jaksa apabila ada penerapan pasal, alat bukti dan lain lain," ungkapnya.

Sebagai informasi Polresta Malang Kota berhasil menangkap Crazy Rich Surabaya yang juga Founder Robot Trading Auto Trade Gold (ATG), Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo. Tersangka merupakan salah satu pengelola PT Pansaky Berdikari yang sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim.

Dalam kasus ini, sebanyak 141 investor menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp15 miliar lebih.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat