Richard Eliezer tidak Layak Lagi Memperoleh Perlakuan Istimewa, LPSK Sudah Mengambil Langkah Tepat - News
Oleh:
Reza Indragiri Amriel
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan, POLTEKIP
News - Walau mendapat peringanan hukuman bahkan status Justice Collaborator (JC), pada kenyataannya status hukum RE adalah terpidana pembunuhan berencana.
Dan masa hukuman pidananya masih berlangsung, belum selesai.
Saya pribadi bahkan tidak melihat RE sebagai polisi ideal. Belum ada prestasinya.
Dia belum layak menjadi sosok penegak hukum yang menginspirasi.
Sebaliknya, RE adalah potret anggota kepolisian yang lemah dan berperilaku salah.
Jadi, apa yang RE bayangkan ingin dia capai dengan muncul di media selagi masih berstatus narapidana?
Apa pula yang pantas dia bagikan kepada pemirsa?
Bandingkan dengan Norman Kamaru.
Walau kemudian mengambil jalan hidup yang keliru dengan keluar dari Polri, Norman masih sempat membagikan kegembiraan kepada orang banyak.
Dengan status dan kondisi sedemikian rupa, seyogianya RE melihat dunia dengan kacamata narapidana sekaligus pendosa.
Bukan mindset selebritas apalagi polisi pahlawan.
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Bahkan, di sepanjang karirnya, RE harus selalu berpikir tentang bagaimana membayar kerugian yang telah masyarakat tanggung akibat memiliki aparat kepolisian yang ironisnya sekaligus pernah berstatus sebagai narapidana.
Terkini Lainnya
Tribunners / Citizen Journalism
Polisi Tembak Polisi
Orang-orang di sekitar RE perlu terus-menerus mengingatkan RE akan status dan kondisinya tersebut sampai masa pemenjaraannya berakhir.
Polisi Tembak Polisi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Camping Naik Kelas CAF Depok, Komitmen Lestarikan Alam dengan Aksi Penanaman Pohon
Tingkatkan Kebersamaan dan Pengalaman Liburan Sekolah, CAF Depok Gelar Camping Naik Kelas
Hasyim Asy'ari, Relasi Kuasa dan Sindrom Cleopatra