androidvodic.com

KPK Periksa 2 Eks Direktur PT DKB Terkait Kasus Korupsi Kapal Angkut Tank - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan dua saksi untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Dua saksi tersebut yakni, Dian Aventi, Kadiv Keuangan 2012-2015/Direktur Keuangan PT PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2015-2017 dan Anggiasari, Direktur Keuangan PT DKB 2012-2014.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Dian Aventi dan Anggiasari," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.

Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber News di KPK.

"Sejauh ini, ya (sebagai tersangka)," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka terhadap Didi Laksamana dan Nyoman Sudiana, Jumat (20/1/2023).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.

Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara. 

Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank TNI AL di Kemenhan

Merujuk situs perusahaan, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.

Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat