androidvodic.com

Pekan ini Polisi Periksa Istri Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo Kasus Penipuan Robot Trading ATG - News

News, MALANG - Polresta Malang Kota telah melayangkan surat pemanggilan kepada istri Wahyu Kenzo berinisial AM.

AM istri Wahyu Kenzo diharuskan hadir pada pekan ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Diketahui, pemanggilan telah dilayangkan sejak Jumat (10/3/2023) lalu.

"Sudah kami layangkan surat pemanggilan, khususnya kepada istri tersangka (Wahyu Kenzo)," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat dikonfirmasi oleh SURYAMALANG.COM, Minggu (12/3/2023).

Budi Hermanto menjelaskan pemeriksaan terhadap istri Wahyu Kenzo diagendakan Selasa atau Rabu.

"Pekan ini, antara Selasa atau Rabu (pemeriksaan istri Wahyu Kenzo). Kami periksa sebagai saksi," sambungnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan tersangka Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo telah menimbulkan kerugian besar bagi para korbannya.

Untuk korbannya, bukan hanya ratusan orang member, melainkan berjumlah sekitar 20-25 ribu orang.

Dan tidak hanya dari Indonesia saja, melainkan juga dari luar negeri seperti Amerika, Rusia, dan Perancis.

Diketahui, nilai kerugian yang dialami oleh para member robot trading yang dikelola tersangka mencapai Rp 9 Triliun.

Atas perbuatannya tersebut, Wahyu Kenzo yang dikenal sebagai Crazy Rich Malang itu dijerat dengan pasal berlapis.

Yakni, Pasal 115 juncto Pasal 65 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 12 miliar dan/atau

Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan pidana penjara empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan/atau

Baca juga: Update Penipuan Rp 9 Miliar Crazy Rich Wahyu Kenzo: Mobil BMW Orange Disita, Istri Bakal Diperiksa

Pasal 45 A juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang  Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar, dan/atau

Pasal 378 KUHP Tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya empat tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun, dan/atau

Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kasus Penipuan Robot Trading ATG, Polresta Malang Kota Akan Periksa Istri Wahyu Kenzo sebagai Saksi, 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat