androidvodic.com

KPK Periksa Dirut Asabri Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Angkut Tank - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) (Persero) Wahyu Suparyono sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2012-2018.

Wahyu akan diperiksa kapasitasnya sebagai Direktur PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) 2017-2018.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Wahyu Suparyono, Direktur PT DKB 2017-2018," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/3/2023).

Selain Wahyu, penyidik KPK turut memanggil dua saksi lainnya, yakni Erry Wibowo, Karyawan PT DKB tahun 1991-2021 dan Cahyo Yustianto, mantan Kasubdiv Pemasaran III PT DKB.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.

Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber News di KPK.

"Sejauh ini, ya (sebagai tersangka)," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka terhadap Didi Laksamana dan Nyoman Sudiana, Jumat (20/1/2023).

KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemenhan tahun 2012-2018.

Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.

KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara. 

Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.

Merujuk situs perusahaan, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal. Perusahaan memiliki sembilan galangan.

Baca juga: Perjalanan Kasus Korupsi Asabri & Alasan Pengadilan Tipikor Tolak Vonis Hukuman Mati Benny Tjokro

Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519. Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat