Soroti Kasus Korupsi di Universitas Udayana dan Unila, DPR: Memalukan Indonesia - News
News - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut menyoroti sejumlah petinggi perguruan tinggi atau universitas yang tersandung kasus korupsi.
Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal, mengaku kecewa, para petinggi yang seharusnya menjadi teladan bangsa, malah terlibat kasus korupsi yang tercela.
Mulai dari Rektor Univeristas Lampung (Unila) dan sejumlah pejabat lainnya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, hingga terbaru kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Instansi (SPI) oleh Rektor Universitas Udayana Bali.
"Saya merasa heran dengan fenomena KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) yang terjadi belakangan ini pada pendidikan tinggi di Indonesia," ungkapnya, Rabu (15/3/2023).
Politisi dari Fraksi PKS berharap kejadian tercela seperti ini tidak lagi terjadi di instansi pendidikan yang seharusnya mencetak generasi berakhlak mulia.
"Kasus seperti ini jangan sampai terulang lagi. Pemerintah harus memperbaiki pendidikan Indonesia."
"Karena seharusnya institusi pendidikan sebagai institusi yang membentuk karakter anak bangsa dan sumber teladan moralitas bangsa, ini malah pimpinan penyelenggaranya melakukan tindakan tercela seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)," tegasnya.
Baca juga: Ketua BEM Universitas Udayana soal Rektor Jadi Tersangka Korupsi SPI: Kami Terpukul tapi Tidak Kaget
Diketahui, rektor Universitas Udayana Bali, I Nyoman Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI.
Gde Antara diduga melakukan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri pada tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023.
I Nyima Gde Antara ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret lalu.
"Berdasarkan alat bukti yang ada, penyidik menemukan adanya keterlibatan tersangka baru. Sehingga pada tanggal 8 Maret 2023, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara Prof DR INGA," terang Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Senin, 13 Maret 2023.
Menurut Putu Agus Eka Sabana Putra, I Nyoman Gde Antara memiliki peran dalam korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru Udayana sehingga merugikan negara hingga Rp 445 miliar.
"Prof DR INGA berperan dalam dugaan SPI Unud yang merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100. Juga merugikan perekonomian negara Rp 334.572.085.691," ungkap Eka Sabana.
Baca juga: Johnny G Plate Dicecar 26 Pertanyaan Selama 6 Jam di Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Kasus Korupsi di Universitas Udayana
Anggota Komisi X DPR RI, Mustafa Kamal menilai kasus korupsi di Universitas Udayana dan sejumlah kampus lainnya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
DPR Sebut Penghapusan Jurusan IPA, IPS & Bahasa di SMA Sejalan dengan Kurikulum Merdeka Belajar
DPO 10 Tahun, Sabarno Cerita saat Densus Tangkap Sabarno KW, Kini Ingin Hidup Normal Pasca JI Bubar
4 Fakta Viral Embun Es di Puncak Gunung Merbabu, Penyebab hingga Imbauan untuk Para Pendaki
Pendaftaran Beasiswa Cendekia Baznas 2024 Dibuka, Cek Syarat dan Berkasnya
Kejagung Limpahkan Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejari Jaksel untuk Disidang