androidvodic.com

KPK Dalami Distribusi Bansos Beras untuk KPM PKH di Wilayah Banten dan NTT - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami distribusi bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu didalami tim penyidik KPK lewat pemeriksaan delapan saksi yang berlokasi di dua tempat, Polresta Serang dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, Rabu (15/3/2023).

Empat saksi yang diperiksa di Polresta Serang yaitu, Nurul Falah Citra, Pendamping PKH Kota Serang; Ida Roswita Hasan, Pendamping PKH; Hikmatussobri, Koordinator Pendamping KPM PKH Kabupaten Serang 2020-Maret 2021 dan Koordinator Wilayah I Pendamping KPM PKH Provinsi Banten Maret 2021-sekarang; dan Muhidin, Koordinator Kabupaten Tangerang tahun 2020.

Kemudian empat saksi yang diperiksa di BPKP NTT yakni, Kristianus Karo, Pendamping PKH; Erti Vertiana Selan, Pendamping PKH; Muchtar Djamaluddin, Supervisor Distribusi PT BGR Divre Kupang; dan Polikarpus Meo Teku, Koordinator Wilayah 1 PKH Provinsi NTT.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pendistribusian bantuan sosial beras untuk KPM PKH Tahun 2020-2021 di Kemensos RI yang ada di wilayah Provinsi Banten dan Provinsi NTT," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (16/3/2023).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat