androidvodic.com

DPR Sebut Keputusan Hakim Nyeleneh Karena Bebaskan Dua Perwira Polri di Kasus Kanjuruhan - News

Laporan Wartawan News, Igman Ibrahim

News, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mengatakan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua perwira Polri merupakan tindakan yang nyeleneh.

"Keputusan hakim di peradilan kita memang nyeleneh. Sering terjadi dalam persidangan sebuah kasus pidana yang salah bebas dan benar dihukum," ujar Santoso kepada wartawan, Jumat (17/3/2023).

Ia pun mempertanyakan apakah produk undang-undang negara yang masih belum baik atau justru para penegak keadilan yaitu Polri, Jaksa, dan Hakim yang masih belum baik.

"Publik pasti jika ditanya tentang produk regulasi yang baik atau prilaku para penegak hukum yang tidak baik. Jawabannya dipastikan lebih banyak adalah prilakunya yang kurang baik," jelasnya.

Ia menuturkan bahwa jika Jaksa menganggap bahwa dakwaannya sangat kuat disertai dengan bukti-bukti yang ada, maka sangat dimungkinkan Jaksa melakukan banding atas putusan hakim tersebut.

Baca juga: KY Belum Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Vonis Bebas Polisi Kasus Kanjuruhan 

Meskipun, kata dia, kasus Kanjuruhan tidak bisa dilihat hanya pada tewasnya beberapa penonton sepak bola saja.

Namun banyak sisi lain yang menjadi pertimbangan dalam menelisik kasus itu.

"Harapannya adalah tidak ada intevensi kekuasaan dalam mengurai peristiwa itu tapi murni memberi keadilan bagi para keluarga korban," katanya.

Diberitakan sebelumnya kasus tragedi Kanjuruhan sudah berada di babak penghujung.

Kamis (16/3/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membacakan vonis terhadap tiga polisi terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 yang menewaskan ratusan jiwa.

Baca juga: Terdakwa Polisi Divonis Bebas Kasus Kanjuruhan, Pimpinan Komisi X DPR: Sebagai Rakyat Kita Kecewa

Tiga terdakwa mendengarkan putusan hakim.

Dua di antara mereka yakni Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Sedangkan satu lagi yakni AKP Hasdarmawan dihukum 1,5 tahun penjara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat