androidvodic.com

VIDEO KPK Cegah 6 Orang ke Luar Negeri: Akan Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Bansos di Kemensos - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap enam orang terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencegahan ke luar negeri berlaku selama enam bulan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakannya kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

"Benar, sebagai rangkaian dari proses dan kebutuhan penyidikan, KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri.

Hanya saja KPK tidak membeberkan identitas keenam orang yang dicegah tersebut.

Ali hanya berkata pencegahan bertujuan agar nantinya keenam orang ini ketika dipanggil bisa hadir di gedung Merah Putih.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," jelas Ali.

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Nur Saleh menyebut keenam orang itu dicegah sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Berdasarkan informasi keenam orang yang dicegah bepergian ke luar negeri ini berstatus sebagai tersangka.

Mereka yakni, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Baca: KPK Bakal Panggil Kepala BPN Jaktim Sudarman Imbas sang Istri Kerap Pamer Harta di Media Sosial

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP. (News/Ilham Rian Pratama)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat