androidvodic.com

2 Tahun Buron, Pelaku Kasus Pembalakan Kayu Merbau Ilegal dari Kepulauan Aru Maluku Segera Disidang - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

News, SURABAYA - Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah melimpahkan kasus tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Taqiuddin mengatakan, berkas perkara tindak pidana pembalakan liar di Kepulauan Aru Maluku dengan tersangka S (50) selaku pemilik Usaha Dagang (UD) ZP dinyatakan lengkap oleh Kejati Jawa Timur dan siap disidangkan.

"Berkas perkara ini merupakan hasil pelimpahan dari Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra yang sebelumnya telah menetapkan S sebagai tersangka pada tanggal 14 Maret 2023 dengan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebayak 115.1938 M3," kata Taqiuddin, melalui siaran pers tertulis, Minggu (19/3/2023).

Taqiuddin menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan operasi Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Banteng Direktorat Jenderal Gakkum KLHK.

Baca juga: Ribuan Kayu Disita dari 6 Pelaku Pembalakan Liar di Sumsel

Pihaknya berhasil mengamankan tersangka pemilik pengangkutan kayu merbau tanpa legalitas yang sah berupa dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHHK) di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

"Tim berhasil mengamankan tersangka berinisial S pemilik UD. ZP," tuturnya.

Taqiuddin menjelaskan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa kayu jenis merbau sebanyak 115.1938 M3.

Ia mengatakan, sebelum ditangkap, S sempat menjadi buron selama 2 tahun setelah mangkir dari panggilan penyidik Gakkum KLHK dan melarikan diri.

"Pada tanggal 19 Januari 2023 malam, Tim Operasi berhasil mengamankan tersangka S di sebuah hotel di Surabaya dan saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jatim."

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diancam dengan hukuman pidana dengan dugaan mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo pasal 12 huruf e dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf c jo Pasal 15 dan atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 atau Pasal 88 ayat (1) huruf a jo Pasal 16 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling banyak Rp. 2.500.000.000,- (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat