Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H yang Digelar Kemenag 22 Maret 2023 - News
News - Kementerian Agama (Kemenag) membagi tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023 menjadi tiga bagian.
Sidang Isbat akan digelar pada Rabu, 22 Maret 2023.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengatakan agenda ini melibatkan Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.
"Rangkaian Sidang Isbat Awal Ramadhan tahun ini masih digelar secara hybrid, atau gabungan antara daring dan luring," kata Adib, seperti dikutip dari laman Kemenag.
Selain itu, Kemenag mengundang Komisi VIII DPR RI, pimpinan MUI, duta besar negara sahabat, hingga perwakilan ormas Islam.
Baca juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan 2023, Digelar Rabu Besok
Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 2023
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengatakan ada tiga tahapan yang akan dilakukan saat sidang isbat.
1. Pemaparan Posisi Hilal
Tahap pertama yaitu seminar pemaparan posisi hilal awal Ramadhan 1444 H berdasarkan hasil hisab atau perhitungan astronomi.
Pemaparan ini dilakukan oleh Tim Hisab Rukyat Kemenag mulai pukul 17.00 WIB dan terbuka untuk umum.
"Sesi seminar yang terbuka untuk umum inilah yang digelar secara hybrid karena kapasitas ruangan yang terbatas," jelasnya.
Baca juga: Kapan Mulai Puasa versi Pemerintah? Ini Jadwal Sidang Isbat Penentu Awal Ramadhan 1444 H
2. Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadhan
Adib mengatakan, tahap kedua adalah pelaksanaan sidang isbat penetapan awal Ramadhan 2023.
"Sesi ini akan dilaksanakan secara luring setelah Salat Magrib dan tertutup untuk umum," ujarnya.
Terkini Lainnya
Ramadan 2023
Tahapan Sidang Isbat Awal Ramadhan 1444 H menurut Kemenag yang akan digelar pada 22 Maret 2023. Sidang ini melibatkan Tim Hisab Rukyat Kemenag.
BERITA REKOMENDASI
Partai Berkarya Gelar Parade Ziarah Kebangsaan Selama Ramadan
BERITA TERKINI
berita POPULER
LIVE Suara Polri Meninggi Jawab Dugaan Salah Tangkap, Pegi Masih Bisa Ditahan meski Bebas?
Bareskrim Polri Buka Suara soal Dugaan Pegi Setiawan Korban Salah Tangkap Aparat
Bebas dari Tahanan Polda Jabar, Pegi Setiawan Berencana Kembali Kerja hingga Bangun Rumah Masa Depan
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila