androidvodic.com

ASN hingga Pejabat Dilarang Buka Puasa Bersama, Sekjen PKS Sentil Hajatan Mantu Jokowi - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritisi larangan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah.

Aboe mengatakan jika larangan buka puasa bersama itu karena alasan Pandemi Covid-19, masyarakat pasti mengingat hajatan mantu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saat itu pengamanan saja lebih dari 2 ribu orang dan undangan sampai 6 ribu orang, bisa digelar dan aman-aman saja," kata Aboe kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Selain itu, Aboe juga menyinggung konser blackpink beberapa waktu lalu yang dihadiri sekitar 70 ribu penonton.

Baca juga: MUI Kritik Larangan ASN Buka Bersama, Singgung soal Konser Musik dan Pamer Kekayaan Pejabat

"Tapi kenapa tetibanya saat Ramadan, orang mau buka bersama, alasan Covid-19 kembali muncul," ujarnya.

Menurutnya, surat edaran (SE) larangan tersebut akan menimbulkan pertanyaan masyarakat.

"Tentunya edaran itu akhirnya menjadi pertanyaan, apakah memang Covid-19 ini hanya akan mengancam orang buka bersama saja," ucap Aboe.

Aboe menuturkan kebijakan yang diambil seharusnya didasarkan pada persamaan perlakuan.

"Jika yang lain bisa ngumpul-ngumpul sampai ribuan orang, kenapa saat buka bersama hal ini jadi dilarang," imbuhnya.

Khawatir Jokowi Dicap Anti Islam

Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang dan juga Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra khawatir Presiden Joko Widodo (Jokowi) dicap anti Islam.

"Saya khawatir surat tersebut dijadikan sebagai bahan untuk menyudutkan pemerintah dan menuduh Pemerintah Presiden Jokowi anti Islam," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: Pro Kontra Larangan Buka Bersama Selama Ramadan Bagi ASN, Kepala Daerah, Pejabat hingga Para Menteri

Menurut Yusril, larangan penyelenggaraan buka puasa bersama itu tidak secara tegas menyebutkan hanya berlaku di internal instansi pemerintahan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat