androidvodic.com

Kemendagri Terbitkan Surat Edaran Minta Kepala Daerah dan ASN Tak Gelar Buka Puasa Bersama - News

Laporan Wartawan News, Rina Ayu

News, JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN.

Surat edaran bernomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama ditandatangani atas nama Mendagri di Jakarta pada 24 Maret 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang ASN Buka Puasa Bersama, Begini Tanggapan Gibran

Tertulis bahwa arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penyelenggaraan buka puasa bersama didasari untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan Covid-19.

"Mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi," tulis surat edaran yang dikutip Jumat (24/3/2023).

Selain itu, diharapkan pejabat dan ASN untuk menerapkan pola hidup sederhana.

"Karena itu kepada gubernur, nupati/wali kota diminta untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh perangkat daerah dan pegawai di Instansi perangkat daerah," lanjut SE itu.

Berikut isi lengkap surat edaran tersebut:

Dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Republik Indonesia sebagaimana surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor: R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023, perihal Arahan terkait Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama, untuk menerapkan prinsip kehati-hatian penanganan COVID-19 mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi, juga untuk menerapkan pola hidup sederhana bagi Aparatur Sipil Negara, diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah.

Baca juga: PPP: Presiden Tidak Melarang Buka Puasa Bersama, Cuma Tidak Ingin Acara Itu Jadi Ajang Pamer

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat