androidvodic.com

Kementerian Kesehatan Soal Larangan Buka Bersama Bagi ASN dan Pejabat: Lebih untuk Kita Bisa Berbagi - News

News, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menegaskan tak ada larangan bagi masyarakat untuk mengadakan buka puasa bersama atau bukber.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi mengatakan saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM terkait Covid-19 sudah dicabut.

"Boleh, masyarakat tidak ada larangan karena PPKM sudah dicabut," kata Siti Nadia Tarmizi saat dikonfirmasi, Kamis (23/3/2023).

Menyikapi arahan arahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi bagi pejabat dan pegawai pemerintah untuk tidak melakukan buka bersama sebagai bentuk kehati-hatian.

Meski kondisi pandemi saat ini terkendali ia mengingatkan masyarakat harus waspada.

Terlebih, cakupan vaksinasi booster 1 dan 2 belum maksimal.

Baca juga: Legislator PAN: Larangan Buka Bersama bagi Pejabat dan ASN Harus Dimaknai Positif

"Ini imbauan dari surat Sekretariat Kabinet untuk ASN diiimbau untuk tidak melakukan buka bersama itu lebih untuk kita bisa berbagi di tengah situasi ekonomi yang belum pulih. Dan kita juga perlu ingat cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal," kata Nadia.

"Jadi ASN diminta tetap waspada agar upaya menuju endemi segera tercapai," sambung perempuan berhijab ini.

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Agar Acara Buka Bersama Pejabat dan Pegawai Pemerintah Ditiadakan

Arahan kepada pejabat dan pegawai pemerintah itu pun segera ditindaklanjuti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irawan menyebut, pihaknya sedang menyiapkan Surat Edaran arahan tersebut.

"Saat ini masih proses penyiapan SE karena secara resmi baru diterima tadi pagi," kata Benni kepada Tribun.

Surat Sekretaris Kabinet

Arahan Presiden Jokowi tersebut tercantum dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama.

Surat diteken Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung tertanggal 21 Maret 2023 yang ditembuskan kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amien.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat