Syarat Tes Baca untuk Masuk SD Dihapus, KPAI: Usia TK Jangan Dibebani Calistung - News
Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi
News, JAKARTA - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi kebijakan Kemendikbudristek yang menghapus tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).
Diyah mengatakan memang sedianya usia dini tidak boleh dibebani dengan kewajiban menguasai Calistung.
Menurut Diyah, anak usia dini harus lebih banyak kepada penguatan aspek bermain dan sosialisasi.
"Sebenarnya lebih pada pemenuhan aspek perkembangan saja. Usia TK jangan dibebani dengan Calistung namun lebih pada penguatan aspek bermain dan bersosialisasi," ujar Diyah kepada News, Rabu (29/3/2023).
Ia mengaku setuju dengan kebijakan Kemendikbudristek terhadap proses penerimaan siswa SD ini.
Baca juga: Menteri Nadiem Kesal Banyak yang Salah Ajar, Kini Hapuskan Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD
"Setuju (penerapan kebijakan ini)," kata Diyah.
Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kebijakan penghapusan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).
Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.
"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Syarat Tes Calistung untuk Masuk SD
"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.
Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.
Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.
Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.
"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.
Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Terkini Lainnya
KPAI sebut sedianya anak usia dini tidak boleh dibebani dengan kewajiban menguasai baca, tulis, dan berhitung (Calistung).
PBNU: Warga NU Sambut Gembira Rencana Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia
BERITA REKOMENDASI
PDIP Pertimbangkan Usung Nadiem Makarim di Pilkada Jakarta 2024
KPAI Minta Kapolri Tegas dalam Kasus Kematian Afif Maulana
BERITA TERKINI
berita POPULER
Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD
Singgung Carut Marut Penyelenggaraan Haji Tahun 2024, Cak Imin Doakan Jazilul Fawaid Jadi Menag
Jual Puluhan WNI untuk Dijadikan PSK di Australia, Dua Muncikari Raup Rp500 Juta
VIDEO 107 Peserta Lolos Administrasi Calon Anggota Kompolnas: Selanjutnya Tes Tertulis
Sejarah Hari Kebaya Nasional pada Tanggal 24 Juli, Bentuk Pelestarian Budaya