androidvodic.com

Syarat Tes Baca untuk Masuk SD Dihapus, KPAI: Usia TK Jangan Dibebani Calistung - News

Laporan wartawan News, Fahdi Fahlevi

News, JAKARTA - Komisioner KPAI Diyah Puspitarini menanggapi kebijakan Kemendikbudristek yang menghapus tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Diyah mengatakan memang sedianya usia dini tidak boleh dibebani dengan kewajiban menguasai Calistung.

Menurut Diyah, anak usia dini harus lebih banyak kepada penguatan aspek bermain dan sosialisasi.

"Sebenarnya lebih pada pemenuhan aspek perkembangan saja. Usia TK jangan dibebani dengan Calistung namun lebih pada penguatan aspek bermain dan bersosialisasi," ujar Diyah kepada News, Rabu (29/3/2023).

Ia mengaku setuju dengan kebijakan Kemendikbudristek terhadap proses penerimaan siswa SD ini.

Baca juga: Menteri Nadiem Kesal Banyak yang Salah Ajar, Kini Hapuskan Tes Calistung Sebagai Syarat Masuk SD

"Setuju (penerapan kebijakan ini)," kata Diyah.

Sebelumnya, Mendikbudristek Nadiem Makarim membuat kebijakan penghapusan tes kemampuan baca, tulis, dan berhitung (Calistung) sebagai syarat masuk jenjang sekolah dasar (SD).

Nadiem melarang sekolah melakukan tes Calistung bagi SD dalam penerimaan siswa baru.

"Jadi dengan itu kebijakan kita pada saat ini Merdeka Belajar Episode ke-24 akan memandatkan satuan pendidikan untuk pertama menghilangkan semua jenis tes Calistung dari proses penerimaan murid kita di SD," ujar Nadiem dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-24, Selasa (28/3/2023).

Baca juga: Mendikbudristek Nadiem Makarim Hapus Syarat Tes Calistung untuk Masuk SD

"Ini yang pertama, ini yang harus kita hilangkan, tidak ada abu-abu di sini. Ini adalah hak anak untuk masuk SD," tambah Nadiem.

Menurut Nadiem Makarim, syarat kemampuan Calistung tidak tepat untuk diberlakukan bagi siswa untuk masuk SD.

Persyaratan tes Calistung, menurut Nadiem, mendiskriminasi banyak anak di Indonesia.

Dirinya mengungkapkan masih banyak anak yang tidak berkesempatan untuk mengeyam pembelajaran Calistung di PAUD.

"Masih ada anak-anak yang belum pernah mendapatkan kesempatan belajar di satuan PAUD. Sangat tidak tepat apabila anak diberikan syarat tes calistung untuk dapat mendapatkan layanan pendidikan dasar," tutur Nadiem.

Selain itu, kata Nadiem tes calistung juga telah dilarang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Aturan serupa juga ada dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 1 Tahun 2021, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat