androidvodic.com

Kilas Balik Kasus Anas Urbaningrum, Jadi Tersangka Kasus Korupsi hingga Segera Bebas April Ini - News

News - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum diketahui akan segera bebas pada pertengahan April 2023.

Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung. 

Rencana bebasnya Anas Urbaningrum diungkapkan oleh rekannya, I Gede Pasek Suardika.

I Gede Pasek Suardika mengatakan, Anas Urbaningrum akan bebas antara 9-14 April 2023.

"Perkiraan kita ya antara tanggal 9, 10, 11, 12 atau mungkin 13 atau 14. Pihak Dirjen Pas atau Kalapas yang paling tahu perhitungannya," kata Gede Pasek, Rabu (29/3/2023).  

Awal 2014, Anas Urbaningrum ditahan karena kasus yang menjeratnya, ia divonis pidana penjara selama 8 tahun.

Baca juga: 6 Fakta Jelang Kebebasan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin

Berikut kilas balik kasus Anas Urbaningrum dari tersangka hingga jelang bebas, dirangkum News dari berbagai sumber: 

2013 Jadi Tersangka 

Keterlibatan Anas dalam kasus korupsi megaproyek Hambalang pertama kali diungkap oleh mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin pada 2011. 

Anas Urbaningrum kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013.

Ia berada di puncak karier saat tersandung kasus tersebut. 

Kala itu Anas Urbaningrum menjabat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

Anas Urbaningrum, beberapa kali mengalami perubahan vonis seiring dirinya mengajukan banding hingga kasasi.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjalani sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2014). Anas divonis terlibat korupsi dalam proyek Hambalang dan dihukum 8 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57,5 miliar dan US$ 5,2 juta atau kurungan selama 2 tahun. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) (Tribunnews/Dany Permana)

2014 Divonis 8 Tahun

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat