androidvodic.com

Tak Banyak Komentar Soal Sanksi DKPP, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari: Saya Sudah Disidang, Cukup - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.

Diketahui, hari ini DKPP membaca putusan Nomor Perkara 10/PKE-DKPP/I/2023 yang diadu oleh Hasnaeni si 'Wanita Emas' melalui Kuasa Hukum Ihsan Prima Negara.

Hasyim dinilai DKPP bersikap tidak profesional atas tugasnya sebagai Ketua KPU RI dalam komunikasi yang dijalin dengan Hasnaeni.

"Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam. 

Putusan sanksi terhadap Hasyim dibacakan oleh Ketua DKPP Heddy Lugito di Ruang Sidang, DKPP, Jakarta, Senin siang. 

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya. 

“Memerintahkan komisi pemilihan umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama sejak putusan ini dibacakan,” lanjutnya.

Hasyim dinilai tidak profesional oleh DKPP dari hasil bukti tangkapan layar yang menunjukkan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang hendak melakukan perjalanan ziarah ke Gua Langse, DIY dan Pantai Barong, DIY.

“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” kata Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo masih dalam ruang sidang.

Baca juga: Obrolan Ketua KPU Dengan Hasnaeni Tidak Tunjukkan Profesionalitas DKPP Sanksi Teguran Keras Terakhir

Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.

“Dengan demikian teradu terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tegas Dewi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat