androidvodic.com

Anas Urbaningrum Dijadwalkan Bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 11 April 2023, Mundur Sehari - News

News, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin Bandung pada 11 April 2023 pukul 14.00 WIB.

Jadwal tersebut mundur dari informasi sebelumnya dimana Anas Urbaningrum dijadwakan akan bebas dari Lapas Sukamiskin pada 10 April 2023.

"Kornas Sahabat AU menginformasikan kepada seluruh Sahabat AU dimanapun berada bahwa pembebasan AU yang direncanakan pada 10 April 2023 jam 14:00 WIB, mundur menjadi tanggal 11 April 2023 jam 14:00 WIB," kata Koordinator nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad dalam keterangan yang diterima, Rabu (5/4/2023).

Rahmad pun meminta kepada para pendukung untuk bisa menyesuaikan jadwal penjemputan Anas Urbaningrum dari Lapas Sukamiskin Bandung.

"Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami harapkan Sahabat AU dapat menyesuaikan jadwal penjemputan menjadi tanggal 11 April 2023 Jam 14.00 WIB WIB," katanya.

Sebelumnya, Sekjen Partai Kebangkitan Nusantara yang juga Sahabat Anas Urbaningrum, Sri Mulyono mengatakan ada ribuan orang yang siap menyambut kebebasan eks Ketua Umum Partai Demokrat itu.

Baca juga: Menanti Gebrakan Anas Urbaningrum di Politik Nasional hingga Diprediksi Ikuti Jejak Anwar Ibrahim

"Antusiasme teman-teman mas Anas Urbaningrum (AU) cukup tinggi untuk menyambut kebebasan beliau. Info yang saya dapat akan ada 2.000 massa yang siap hadir di halaman Lapas sukamiskin Bandung pada tanggal 10 April nanti," kata Sri Mulyono, Selasa (4/3/2023).

Menurut Sri Mulyono, 2.000 orang Sahabat Anas Urbaningrum tersebut berasal dari sejumlah elemen. Diantaranya adalah berasal dari PKN, KAHMI, Kelompok Cipayung, kader HMI dan lainnya.

"Mereka akan kompak memakai kaos bergambar AU. Mengenai Acara sederhana, jadi mas AU keluar sekitar pukul 14:30 WIB diantar kalapas sampai keluar pintu gerbang Lapas sukamiskin. Kalapas akan memberikan sedikit kata sambutan kemudian melepas mas AU yang sudah menjalani penahanan selama 9 tahun 3 bulan," tuturnya.

Baca juga: Anak Buah AHY: Yang Nangkap Anas Urbaningrum KPK, Bukan Demokrat

"Selanjutnya mas AU akan memberikan sambutan singkat, mengucapkan Terimakasih kepada teman-teman yang telah menyempatkan hadir menyambut kebebasan beliau. Setelah itu bergerak menuju tempat buka puasa bersama," tambahnya.

Sebelumnya, Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dollar AS. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat