Syarat Daftar Akpol 2023, Simak Tata Cara Pendaftarannya di penerimaan.polri.go.id - News
News - Simak syarat daftar Akademi Kepolisian (Akpol) 2023, berserta cara pendaftarannya.
Calon taruna dapat menyimak syarat daftar Akpol 2023 yang telah ditentukan panitia sebelum mendaftar.
Adapun beberapa syarat yang wajib dipenuhi tertera dalam pengumuman tentang penerimaan taruna Akpol 2023.
Polri membuka pendaftaran Akpol 2023 secara online mulai 5 April hingga 14 April 2023.
Peserta yang ingin mendaftar Akpol 2023, dapat melalui website penerimaan.polri.go.id.
Rekrutmen ini dibuka bagi calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Taruna/I Akpol.
Baca juga: Penerimaan Polri 2023 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftar di Laman penerimaan.polri.go.id
Simak syarat umum dan khusus dalam penerimaan Akpol 2023, berikut ini.
Syarat Umum Daftar Akpol 2023
a. warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
f. berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun pada saat diangkat menjadi anggota Polri, tidak pemah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (SKCK);
g. berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela.
Terkini Lainnya
Inilah yarat daftar Akademi Polisi (Akpol) 2023, berserta cara pendaftarannya melalui website penerimaan.polri.go.id, dibuka mulai 5-14 April 2023.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara