androidvodic.com

Bupati Meranti Tiba di Gedung KPK Bawa Koper Berwarna Hijau - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W. Nugraha

News, JAKARTA - Bupati Meranti Muhammad Adil tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Pantauan News di lokasi, Bupati Meranti tiba sekira 16.15 WIB.

Terperiksa Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadaan Jasa Umrah di Kepulauan Meranti itu mengenakan crewneck berwarna hitam dan kemeja putih.

Muhammad Adil tampak membawa sebuah koper berwarna hijau.

Dia  dikawal petugas KPK.

Tanpa komentar sedikitpun, Bupati Meranti itu langsung naik ke lantai dua Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa.

Baca juga: Terungkap Sosok Orang yang Digiring KPK Bersama Bupati Meranti Muhammad Adil, Anggota Tim BPK Riau

Adapun sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan puluhan orang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Pengadaan Jasa Umrah di Kepulauan Meranti.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan 25 orang yang diamankan meliputi Bupati Meranti, Sekda hingga pihak swasta.

"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang terdiri dari Bupati, Sekda, Kepala Dinas dan Badan, Kepala Bidang dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti serta ajudan Bupati dan pihak swasta," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Dikatakan Ali bahwa tim KPK masih terus dalami dengan melakukan permintaan keterangan terhadap para terperiksa.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengkonfirmasi bahwa Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring OTT diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.

Diketahui, Muhammad Adil terjaring OTT KPK, pada Kamis (6/4/2023) malam.

"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).

Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).

Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.

"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.

"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat