Polda Kaltara Amankan Wanita Berinisial N dalam Operasi Peti Kayan 2023 - News
Laporan wartawan News, Danang Triatmojo
News, JAKARTA - Polda Kalimantan Utara mengamankan wanita berinisial N dalam Operasi Peti Kayan Tahun 2023.
Dirkrimsus Polda Kaltara, Kombes Pol Hendy F. Kurniawan menerangkan N diamankan karena diduga berperan dalam praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Adapun dalam operasi ini, Ditkrimsus Polda Kaltara total mengamankan 13 orang terkait penambangan tanpa izin di wilayah Desa Sekatak Buji.
Selain itu, turut diamankan tiga alat berat jenis eskavator serta barang yang diduga material yang digunakan dalam kegiatan produksi penambangan emas dengan bak rendaman semi industrial.
Hendy menjelaskan N sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan jelas. Oleh karena itu Ditreskrimsus Polda Kaltara melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan.
N diamankan di Jakarta dan langsung digiring ke Bareskrim Polri pada Kamis (6/4) siang.
Baca juga: Kombes Hendy Pimpin Tim Ditreskrimsus Polda Kaltara Tangani Kasus Dugaan Korupsi Proyek Saluran Air
"Kami pantau, N tersebut tidak hadiri dua kali panggilan penyidik tanpa konfirmasi," kata Hendy dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
"N tersebut kami pantau memiliki koneksi dengan beberapa pejabat, sehingga saya harus bersama rekan-rekan saya di lapangan," lanjut Hendy.
Saat ini, N masih diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri sebagai saksi. N diduga melanggar tindak pidana penambangan ilegal sebagaimana Pasal 158 Jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terkini Lainnya
Kombes Pol Hendy F. Kurniawan menerangkan N diamankan karena diduga berperan dalam praktik tambang emas tanpa izin di wilayah Kecamatan Sekatak.
KPK Ungkap Praktik Pungli di Raja Ampat Capai Rp50 Juta Per Hari, Rp18,25 Miliar Per Tahun
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara