Cara Pengaduan THR Lebaran 2023 untuk Menghindari Kecurangan Perusahaan - News
News - Inilah cara pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2023.
Layanan pengaduan THR Lebaran 2023 ini merupakan hasil kerjasama Kementerian Ketenaakerjaan (Kemnaker) bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Selain pengaduan THR, Kemnaker juga menyediakan layanan konsultasi THR.
Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Dengan adanya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini bertujuan untuk mencegah kecurangan dari perusahaan.
Pasalnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Baca juga: Viral Surat Permintaan THR oleh Ormas ke Perusahaan di Jaksel, Begini Respon Polisi
Oleh sebab itu, simak cara konsultasi dan pengaduan THR secara online:
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.
1. Cara Konsultasi THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
Terkini Lainnya
Lebaran 2023
Simak cara pengaduan THR Lebaran 2023. Bisa melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
BERITA REKOMENDASI
89,5 Persen Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan Mudik 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Implikasi Setelah Pegi Setiawan Bebas, Nasib 8 Terpidana Bisa Berubah, Bagaimana dengan Aep ?
Kesaksian Pegi usai Bebas dari Penjara: Sempat Diancam, Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik
Pakar Minta Polda Jabar Tangkap Aep yang Beri Kesaksian 'Sampah', Toni RM Cs Hitung Ganti Rugi
Cuaca DKI Jakarta Hari Ini, 9 Juli 2024: Jakarta Pusat Cerah Berawan Seharian
DPR Sudah Terima Surpres RUU TNI, Polri hingga RUU Kementerian Negara