androidvodic.com

PN Jaksel Tak Terima Praperadilan MAKI Terkait Kasus 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar - News

Laporan Wartawan News, Chaerul Umam

News, JAKARTA - Praperadilan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus 'Kardus Durian' yang menyeret nama Ketua Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak dapat diterima.

Melansir situs resmi PN Jaksel, Senin (10/4/2023) dalam pokok perkara, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan dua point penting. 

Pertama, menyatakan Praperadilan dari para pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaraad). Kedua, membebankan biaya perkara kepada para pemohon sejumlah nihil.  

Dalam putusannya, hakim tunggal Samuel Ginting menyatakan permohonan MAKI error in objecto atau terdapat kekeliruan terhadap objek yang digugat, dan menerima eksepsi yang disampaikan KPK.

Selain itu, kata hakim, MAKI juga tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan praperadilan.

Baca juga: Sebut Kekasihnya yang Politisi Itu Temperamental, Penyanyi Sendy Siregar: Kalau Enggak Mukul, Maki

Sebab, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Kemasyarakatan MAKI telah kedaluwarsa sejak 9 November 2019.

Sebelumnya, MAKI dalam gugatannya, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah pada kasus "Kardus Durian".

Untuk diketahui, Kasus 'Kardus Durian' bermula saat tim penindakan KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua pejabat Kemnakertrans yaitu Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (Ditjen P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Program Kemnakertrans, Dadong Irbarelawan, 25 Agustus 2011.

KPK juga meringkus kuasa direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati.

Dharnawati ditangkap bersamaan dengan barang bukti uang Rp1,5 miliar yang dibungkus dengan kardus durian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat