Hasil Banding Ferdy Sambo, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Menolak, Kuatkan Putusan PN Jaksel - News
News - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas vonis terdakwa kasus pembunuan Brigadir J, Ferdy Sambo.
Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso, mengatakan dengan putusan banding tersebut, menetapkan supaya Ferdy Sambo tetap berada di tahanan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023," ujar Hakim Ketua Singgih Budi, Rabu (12/4/2023), saat membacakan putusan banding Ferdy Sambo di PT DKI Jakarta, dikutip dari siaran langsung KompasTV.
Setelahnya Hakim Ketua Singgih langsung mengetok palu.
Ia mengatakan putusan tersebut akan segera disampaikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Ulasan Lengkap Vonis Hukuman Ferdy Sambo cs atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terberat Hukuman Mati
Sebagai informasi, selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya juga turut menjalani sidang putusan banding hari ini, Rabu.
Mereka adalah Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maaruf.
Putusan sidang banding Putri Candrawathi akan dibacakan setelah Ferdy Sambo, kemudian disusul Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Vonis Hukuman Ferdy Sambo
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso, saat membacakan vonis hukuman bagi Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut karena itu dengan pidana mati," ucap Hakim Wahyu, Senin.
"Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk digunakan dalam perkara lain," sambung Hakim Wahyu.
Terkini Lainnya
Polisi Tembak Polisi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menguatkan putusan PN Jaksel terhadap vonis pidana mati Ferdy Sambo.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
NasDem Jelang Vonis SYL: Tidak Ada yang Bisa Dikomentari
DPR RI Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang V Sebelum Masuki Masa Reses Terakhir
Jelang Sidang Vonis, SYL Disambut Kerabat di Pengadilan Tipikor, Ada yang Cium Tangan
YKMI Beri Apresiasi pada Kesepakatan Liga Arab yang Tegas Memboikot Produk Terafiliasi dengan Israel
Teka-teki Sosok Mega, Wanita yang Jemput Vina Sebelum Pembunuhan, Tak Pernah Diperiksa Polisi