androidvodic.com

Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, JAKARTA - Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Waryono Abdul Ghafur menyebut pihaknya mendukung penuh penegakan hukum terhadap pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang.

Diketahui pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang Wildan Mashuri diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya.

Diduga ada lebih 15 santri yang menjadi korban pencabulan dalam rentang beberapa tahun.

"Kami mendukung penuh penegakan hukum yang dilakukan. Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghofur di Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Atas tindakan itu dikatakan Waryono bahwa izin Pesantren Al-Minhaj Batang akan dicabut pihaknya.

"Sebab itu, izin pesantren akan dicabut atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan Ponpes. Jelas ini tindakan pidana, perbuatan tidak terpuji, mencoreng marwah Ponpes secara keseluruhan, dan menyebabkan dampak luar biasa bagi korban," katanya.

Baca juga: Buntut Kasus Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Kemenag Bakal Cabut Izin Pesantren

Dikatakan Waryono bahwa pendampingan terhadap para santri juga dilakukan untuk memastikan dapat melanjutkan pendidikannya.

"Sebab, meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilindungi. Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah dan sejumlah pesantren lainnya," ujar Waryono.

Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan.

Baca juga: Fakta Pengasuh Ponpes di Batang Cabuli Santriwati, Ada Korban yang Sudah Alumni

"Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian," tutupnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat