androidvodic.com

DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU - News

News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023).

Baca juga: Indonesia dan Filipina Mulai Bahas Perundingan Batas Landas Kontinen Kedua Negara

Awalnya, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan hasil pembahasan RUU tersebut.

Nurul Arifin menyebut ada sejumlah perubahan substansi dalam RUU Landas Kontinen, satu di antaranya mengenai penyidikan.

"Perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab 7 tentang pengawasan dan penegakan hukum yakni memasukan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana Landas Kontinen selain TNI Angkatan Laut dan penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan sipil," ucap Nurul Arifin. 

Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar Nurul Arifin.
Wakil Ketua Umum Bidang Kominfo Partai Golkar Nurul Arifin. (Istimewa)

Setelah itu, pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan RUU Landas Kontinen disahkan menjadi Undang-Undang.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.

"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat