DPR Sahkan RUU Landas Kontinen Jadi UU - News
News, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Indonesia dan Filipina Mulai Bahas Perundingan Batas Landas Kontinen Kedua Negara
Awalnya, Ketua Pansus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin menyampaikan hasil pembahasan RUU tersebut.
Nurul Arifin menyebut ada sejumlah perubahan substansi dalam RUU Landas Kontinen, satu di antaranya mengenai penyidikan.
"Perubahan substansi mengenai penyidikan yang terdapat dalam Bab 7 tentang pengawasan dan penegakan hukum yakni memasukan kepolisian sebagai penyidik tindak pidana Landas Kontinen selain TNI Angkatan Laut dan penyidik pegawai negeri sipil dalam rangka penegakan sipil," ucap Nurul Arifin.
Setelah itu, pimpinan Rapat Paripurna Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan RUU Landas Kontinen disahkan menjadi Undang-Undang.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Landas Kontinen dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab anggota DPR yang hadir dalam Rapat Paripurna tersebut.
Terkini Lainnya
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang Landas Kontinen menjadi Undang-Undang.
Bakal Hidangkan Kuliner Nusantara untuk Paus Fransiskus, Panitia: Mungkin Pecel Lele
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
5 Poin Surat Pernyataan Hasyim Asy'ari ke Korban: Janjikan Apartemen, Berkabar Minimal Sehari Sekali
Sudirman Said: Anies Baswedan Justru yang Meninggalkan Saya, Bukan Sebaliknya
Jebolan Sarjana FH Unsoed, Harta Ketua KPU Hasyim Asyari Naik Hampir Rp 2 Miliar dalam Tiga Tahun
Selain Paksa Setubuhi CAT di Belanda, Hasyim Asy'ari Juga Sebar Informasi Rahasia KPU ke PPLN
Soal Kematian Afif, Kapolda Sumbar: Lompat ke Sungai, Bukan Dianiaya Polisi, Itu Keyakinan Kami