KPK Dalami Andil Karyawan Primalayan Teknologi Persada di Kasus Korupsi Bansos Beras - News
News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Primalayan Teknologi Persada bernama Gabriela Kurniawan, Kamis (13/4/2023).
Gabriela diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).
Tim penyidik berusaha mendalami keikutsertaan Gabriela Kurniawan menjadi bagian dalam tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi bagian dalam tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.
Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).
Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.
Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.
Terkini Lainnya
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Primalayan Teknologi Persada bernama Gabriela Kurniawan, Kamis (13/4/2023)
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
BERITA REKOMENDASI
KPK: Bansos yang Dikorupsi Adalah yang Dibagikan Presiden Jokowi
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi