androidvodic.com

KPK Dalami Andil Karyawan Primalayan Teknologi Persada di Kasus Korupsi Bansos Beras - News

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa karyawan PT Primalayan Teknologi Persada bernama Gabriela Kurniawan, Kamis (13/4/2023).

Gabriela diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos).

Tim penyidik berusaha mendalami keikutsertaan Gabriela Kurniawan menjadi bagian dalam tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan saksi menjadi bagian dalam tim rekonsiliasi data untuk pendistribusian bansos di Kemensos RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Jumat (14/4/2023).

Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam pekerjaan penyaluran bansos beras untuk KPM PKH tahun 2020-2021 di Kemensos.

Lembaga antirasuah menduga korupsi bansos beras ini telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Terkait kasus ini, KPK belum mengumumkan secara detail soal uraian konstruksi perkara, termasuk para pihak yang dijadikan sebagai tersangka.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, M. Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Logistic. Kuncoro sebagaimana diketahui telah mengundurkan diri sebagai Dirut PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

Kemudian, Ivo Wongkaren, Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP); Budi Susanto, Direktur Komersial PT BGR; April Churniawan, VP Operation PT BGR; Roni Ramdani, Ketua Tim Penasihat PT PTP; dan Richard Cahyanto, GM PT PTP.

Baca juga: KPK Ungkap Kasus Korupsi Bansos Beras di Kemensos Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah

Keenam orang itu pun telah dicegah KPK bepergian ke luar negeri.

Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Kuncoro Wibowo dkk dicegah selama enam bulan, terhitung sejak 10 Februari 2023 sampai dengan 10 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat