Polda Jabar: One Way Akan Diterapkan Jika Volume Kendaraan Tembus 7.000 Per Jam di Tol Trans Jawa - News
News, BANDUNG - Polda Jabar menegaskan, penerapan rekayasa lalu lintas satu arah atau one way selama puncak arus mudik Lebaran 2023 tidak berlaku mutlak.
Artinya, penerapan one way akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi di lapangan, meski sudah ada Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait jadwal pengaturan one way di ruas Tol Trans Jawa.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat Kombes Wibowo, saat dihubungi, Jumat (14/4/2023) mengatakan, salah satu indikator one way harus diberlakukan jika volume arus kendaraan dari arah Jakarta yang melintas sudah mencapai tujuh ribu kendaraan.
Namun jika tidak terjadi kepadatan pada jadwal yang telah ditetapkan, maka one way tidak akan diterapkan.
"Saya akan melihat visual yang ada saat itu, kalau ternyata di jam yang telah ditentukan situasinya landai, saya tidak perlu lakukan one way, untuk apa, kan mubazir," ujar Wibowo.
Menurutnya, skema one way ini akan mengorbankan arus dari arah berlawanan. Sehingga, kata dia, one way hanya diterapkan apabila terjadi kepadatan arus mudik, begitu pula pada arus balik.
Sebelum one way diterapkan, kata dia, personel di lapangan bakal mengosongkan jalur dari arah berlawanan.
Selain itu, menurutnya sosialisasi pun akan gencar dilakukan pada jam-jam pemberlakuan one way tersebut.
"Jadi jangan sampai nanti menimbulkan crash, yang pasti akan saya informasikan pada jam menjelang pelaksanaan one way, pasti saya sampaikan, supaya bisa mengambil jalur lainnya atau bertahan dulu di suatu titik," katanya.
Baca juga: Pengusaha Bus Keluhkan Aturan One Way di Periode Arus Mudik: Bikin Armada Telat Tiba
Aturan one way sendiri, kata Wibowo, bakal diterapkan di Tol Cikampek-Palimanan mulai KM 70 hingga ke KM 236 yang masih berada di daerah Jawa Barat.
Wibowo pun mengimbau masyarakat agar tetap menaati jadwal yang telah ditentukan pemerintah sebagai acuan kegiatan mudik.
"Kalau mau menaati aturan itu ya silakan, masuk pada jam-jam yang telah ditentukan," ucapnya.
Laporan reporter: Nazmi Abdurrahman | Sumber: Tribun Jabar
Terkini Lainnya
Indikator one way harus diberlakukan jika volume arus kendaraan dari arah Jakarta yang melintas sudah mencapai tujuh ribu kendaraan.
Sidang Kasusnya Dilanjutkan, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Jadi Tahanan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Ini Tanggapan Polda Jabar, Keluarga, hingga Kuasa Hukum
Prediksi Susno Duadji Benar, Pegi Bebas, Curigai Sosok Lain Sebagai Pelaku
Tangis Ibu Pegi usai Hakim Kabulkan Praperadilan: Bersyukur Sekali
Profil Eman Sulaeman, Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan dalam Kasus Kematian Vina Cirebon
PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan, Keluarga: Sangat Puas, Sesuai Keinginan Kami