Masuk Kerja di Hari Libur Nasional? Begini Ketentuannya - News
News - Hari libur nasional menjadi hari yang ditunggu-tunggu oleh pekerja/buruh.
Meski demikian, tidak semua perusahaan meliburkan karyawannya saat hari libur nasional.
Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan ketentuan:
1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
- Harus dilaksanakan secara terus-menerus.
Baca juga: Cara Hitung Upah Kerja Lembur di Hari Libur Nasional
- Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
3. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja.
Lantas, apa saja jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus?
1. Pelayanan jasa kesehatan;
2. Jasa perbaikan alat transportasi;
3. Pelayanan jasa transportasi;
4. Usaha pariwisata;
5. Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
Terkini Lainnya
Karyawan bisa saja masuk kerja di hari libur nasional, dengan sejumlah ketentuan. Simak selengkapnya di artikel ini.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Utsawa Dharma Gita 2024, Mahasiswa Hindu Dharma Minta Pemerintah Beri Perhatian Lebih
SYL Tuding Pejabat Kementan Pamrih karena Tawarkan Fasilitas ke Keluarganya Demi Pertahankan Jabatan
INFOGRAFIS Daftar Pelanggaran Kode Etik Hasyim Asy'ari, Pencalonan Gibran hingga Tindak Asusila
Berharap Dituntut Bebas, Pengacara Terdakwa Tol MBZ: Tak Ada Bukti Persekongkolan & Kerugian Negara
Polda Sumbar Tunjukan Bukti Pelaku Tawuran, Pihak Afif Maulana Sebut untuk Mengaburkan Kasus