Kemenkumham Keluarkan Surat Pembatasan Penyelenggaraan IdulFitri: Seluruh ASN Boleh Menunda Balik - News
News, JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham) mengeluarkan surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Surat tersebut dikeluarkan, menindaklanjuti imbauan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menunda balik lebaran guna menghindari kemacetan di puncak arus balik lebaran.
Adapun imbauan itu salah satunya yakni meminta seluruh pejabat di Kemenkumham untuk menyelenggarakan kegiatan IdulFitri paling cepat tanggal 2 Mei 2023.
"Diharapkan Pimpinan Tinggi Madya Unit Utama, Pimpinan Tinggi Pratama Unit Utama, Kepala Kantor Wilayah, dan Kepala UPT apabila memiliki rencana kegiatan pasca idul fitri, agar diselenggarakan paling cepat dimulai tanggal 2 Mei 2023," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/4/2023)
Tak hanya itu kata Andap, Kemenkumham membatalkan perihal agenda apel untuk seluruh aparatur sipil negara (ASN) yang semula dilaksanakan 26 April 2023.
Sementara untuk acara halal bihalal yang rencana dilakukan tanggal 27 April 2023, diundur hingga awal Mei 2023.
"Acara Halal Bihalal yang rencananya tanggal 27 April 2023, pelaksanaaannya akan dirangkaikan dengan Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan pada tanggal 2 Mei 2023 pukul 08.00 WIB," kata Andap.
Point terakhir dalam imbauan ini, kata Andap, Kemenkumham juga memperbolehkan seluruh ASN untuk menunda kembali ke Jakarta.
Adapun syaratnya yakni dengan menerapkan skema cuti tahunan yang dimiliki ASN itu sendiri.
Baca juga: Situasi Arus Balik di Tol Kalikangkung, Sistem One Way Diterapkan, Kendaraan Ramai Lancar
"ASN Kemenkumham diperbolehkan menunda kembali ke Jakarta dengan menggunakan skema cuti tahunan dengan memperhatikan komposisi jumlah pegawai agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan optimal sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap dia.
"Mendasari surat Kemenkumham ini adalah Surat Menteri PAN-RB Ad Interim tanggal 24 April 2023 tentang Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah," tukasnya.
Terkini Lainnya
Lebaran 2023
Kemenkumham mengeluarkan surat Imbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Lebaran 2023
BERITA REKOMENDASI
89,5 Persen Masyarakat Puas Atas Penyelenggaraan Mudik 2023
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi