androidvodic.com

Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59, Yasonna Laoly Sebut UU PAS Jadi Titik Transformasi Pemasyarakatan - News

News, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU PAS menjadi titik transformasi pemasyarakatan.

Hal itu disampaikan Yasonna H Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di lapangan Kantor Kemenkumham RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). 

“Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pascaadjudikasi,” kata Yasonna, di Jakarta Pusat, Selasa ini.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU PAS menjadi titik transformasi pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Yasonna H Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di lapangan Kantor Kemenkumham RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly mengatakan, pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU PAS menjadi titik transformasi pemasyarakatan. Hal itu disampaikan Yasonna H Laoly, saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di lapangan Kantor Kemenkumham RI, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023). (News/Ibriza)

Menurutnya, hal tersebut juga menuntut perluasan peran petugas Pemasyarakatan untuk berpartisipasi penuh dalam mensukseskan keadilan restoratif.

"Yang sejatinya sejalan dengan konsep reintegrasi sosial. Yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan," katanya.

Lebih jauh, ia juga mengingatkan jajaran Pemasyarakatan untuk bersiap mengingat UU PAS dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP menjadikan shifting paradigm menjadi sebuah keniscayaan.

“Pemidanaan kedepan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku,” ucap Yasonna.

Sementara itu, dalam strategi penanganan overcrowded, Yasonna menjelaskan, pemidanaan memiliki kaitan erat dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi sampai dengan pidana alternatif nonpemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat lainnya. 

“Dalam mewujudkan tujuan tersebut, kita tidak bisa hanya berfokus kepada para pelanggar hukum saja, tetapi harus meluas sampai ke masyarakat untuk menciptakan ekosistem social reintegration," katanya.

"Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif,” ujar Yasonna.

Baca juga: Ditjen PAS sebut Remisi Khusus Idul Fitri, Hemat Anggaran Makan Warga Binaan hingga Rp72,8 Miliar

Yasonna menegaskan bahwa konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. 

Menurutnya hal tersebut harus dimulai dari diri setiap petugas di Pemasyarakatan.

“Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan," ucapnya.

"Untuk memulai langkah-langkah perbaikan tersebut kita perlu sebuah kata kunci yaitu komitmen, yang akan menjadi pondasi kita, benteng kita, dalam mengaplikasikan niat baik kita untuk melakukan pembenahan diri,” jelas Yasonna.

Dalam acara tersebut, diadakan juga kegiatan Halalbihalal peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444H, yang diikuti seluruh pegawai unit utama.

Selain itu, berbagai pertunjukan dari warga binaan dan petugas Pemasyarakatan juga ditampilkan seperti baris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat