androidvodic.com

KPK Buka Opsi Selidiki Jalan Rusak Lampung, Gubernur Arinal Bisa Dipanggil - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap membuka opsi untuk menyelidiki adanya dugaan tindak pidana korupsi dari rusaknya sejumlah jalanan di Provinsi Lampung.

Untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi itu, KPK juga menyebut bisa memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk dimintai keterangan.

"Sangat mungkin untuk dilakukan penyelidikan. Sangat mungkin (memanggil Gubernur Arinal)," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dikutip Selasa (9/5/2023).

Johanis menuturkan, setiap informasi yang berkaitan dengan penegakan hukum wajib untuk ditindaklanjuti, termasuk indikasi korupsi pada fasilitas umum. 

Ia memastikan akan membawa hal ini ke meja pimpinan KPK.

"Jadi KPK atau pun aparat penegak hukum lain mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti setiap informasi yang terindikasi tentunya tindak pidana korupsi. Karena ini belum pasti apakah tindak pidana korupsi atau bukan, tetapi nanti akan dibicarakan bersama apa yang teman-teman sampaikan," tuturnya.

"Nanti saya sampaikan kepada pimpinan lain untuk didiskusikan bersama tentang hal itu. Nanti apakah akan dilakukan penyelidikan dan sebagainya, mudah-mudahan dari diskusi bersama pimpinan akan kami sampaikan," sambung Tanak.

Sebagaimana diketahui, jalan di Lampung beberapa waktu lalu menjadi sasaran kritik publik. 

Puncaknya, saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan ke sana beberapa hari lalu.

Kunjungan itu menarik perhatian karena kedatangan Jokowi membuat pengerjaan ruas jalan yang rusak parah diambil alih pusat. 

Keputusan ini kemudian dimaknai bersayap, banyak yang bertanya-tanya ke mana dana infrastruktur Provinsi Lampung selama ini. 

Mengapa sekarang malah diambil alih pusat.

Selang beberapa hari usai kunjungan Jokowi, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian menjelaskan soal pembangunan jalan yang berasal dari anggaran negara. 

Dia mengatakan, sejatinya membangun jalan-jalan yang rusak merupakan tugas yang dibagi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat