androidvodic.com

MAKI Akan Intervensi Uji Materi Pembatalan Kewenangan Jaksa Jadi Penyidik Tindak Pidana Korupsi - News

News, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan intervensi judicial review atau uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) di Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, saat ini sedang berproses uji materi untuk membatalkan kewenangan kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Pasal 30 Ayat (1) huruf D yang berbunyi: "melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang."

Uji materi ini teregister dengan nomor 28/PUU-XXI/2023 yang diajukan M Yasin Djamaludin, seorang pengacara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan uji materi pembatalan kewenangan jaksa jadi penyidik kasus korupsi mengatakan pihaknya menghormati uji materi sebagai bentuk aspirasi warga negara atas sistem bernegara hukum dan demokrasi.

Namun begitu, MAKI berseberangan dengan pemohon.

Perbedaaan pandangan tersebut menurut Boyamin Saiman merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dan bersikap yang juga dijamin konstitusi.

Baca juga: Pandemi Usai, MAKI Sebut Sidang Daring Tak Lagi Relevan

"Uji materi ini justru mengarah pada pelemahan fungsi Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi yang telah mampu mengimbangi dan bahkan menyalip KPK," kata Boyamin Saiman dalam keterangan yang diterima, Rabu (10/5/2023).

Menurut dia, sebagaimana hasil survey Indikator Politik, kepercayaan dan tingkat kepuasan masyarakat kepada Kejaksaan RI berada di level tertinggi dengan nilai 80,6 persen.

Sehingga, upaya menguji membatalkan kewenangan penyidikan tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan merupakan upaya untuk mengganggu kejaksaan yang saat ini sedang gencar melakukan penyidikan perkara-perkara besar yang melibatkan koruptor-koruptor kakap dengan kerugian keuangan negara puluhan trilyun.

Kejaksaan RI diketahui menangani kasus korupsi Jiwasraya, Asabri, Minyak Sawit dan Kebun Sawit Ilegal, Satelit Kemenhan, BTS Bakti Kementerian Kominfo, Waskita Karya, Dana Pensiun BUMN, dan lainnya.

Baca juga: MAKI Minta Mendagri Pertimbangkan Rekam Jejak Pejabat Sebelum Angkat PJ Bupati Muba

"Uji materi dalam perkara tersebut berpotensi melemahkan Kejaksaan RI secara kelembagaan dengan mereduksi atau menghilangkan kewenangannya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi," kata Boyamin.

"Dugaan uji materi ini dapat dinilai sebagai bentuk 'perlawanan' dari koruptor-koruptor kakap yang merasa gelisah terhadap kemampuan Kejaksaan RI dalam mengungkap perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi yang besar dan melibatkan oknum pejabat atau swasta atau korporasi besar," lanjut dia.

Boyamin mengatakan kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan RI memang seharusnya dipertahankan, karena berdasarkan praktik di negara maju maupun negara berkembang, kejaksaan jelas mempunyai kewenangan penyidikan yang madiri terhadap penanganan tindak pidana korupsi.

"Bahkan termasuk juga kewenangan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Umum lainnya yang diatur oleh Undang-Undang (misal UU Perusakan Hutan dan UU Tindak Pidana Ekonomi)," ucapnya.

Lanjut Boyamin, uji materi kewenangan penyidikan perkara korupsi oleh Kejaksaan bukanlah uji materi pertama.
Sebelumnya sudah dilakukan uji materi serupa sebanyak tiga kali.

"Namun, Mahkamah Konstitusi tetap menganggap langkah Kejaksaan dalam melakukan penyidikan di bidang Tipikor tidak bermasalah," katanya.

menyikapi hal tersebut, MAKI akan segera mengajukan intervensi atas uji materi ini dengan materi tetap mempertahankan kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan perkara korupsi.

"Intervensi ini penting sebagai upaya menciptakan kompetisi yang sehat dengan KPK dan Polri," ujarnya.

"KPK saat ini sedang melemah hingga titik nadir sehingga diperlukan peran Kejaksaan sebagai penyeimbang untuk berlomba-lomba dalam kebaikan memberangas korupsi," kata dia. (*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat