Prosedur Pembuatan Kartu Identitas Anak 2023, Lengkap Beserta Syarat yang Perlu Dipersiapkan - News
News – Simak proses dan syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2023.
KIA merupakan kartu identitas yang wajib dimiliki setiap anak untuk bisa mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Sama seperti KTP, Kartu Identitas Anak (KIA) ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota.
KIA sendiri diterbitkan menjadi dua, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun.
Hal tersebut, diatur berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Dengan memiliki KIA, artinya seorang anak di bawah 17 tahun dan belum menikah akan memiliki identitas resmi kependudukan.
Manfaat kartu identitas anak
1. Syarat akses sarana umum
2. Mencegah perdagangan anak
3. Bukti identitas diri
4. Memudahkan anak untuk mendapat pelayanan publik
Syarat daftar kartu identitas anak 2023
Sebelum membuat KIA, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan dalam peraturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, di antaranya
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan dokumen aslinya
Terkini Lainnya
Proses dan syarat yang diperlukan untuk membuat Kartu Identitas Anak (KIA) 2023.
BERITA REKOMENDASI
Mendagri Sebut Sanksi bagi ASN Terlibat Judi Online Sedang Disiapkan
KIA Akan Bawa Empat Produk Baru di GIIAS 2024, Apa Saja?
BERITA TERKINI
berita POPULER
Grand Syekh Al Azhar Mesir Akan Beri Kuliah Umum di UIN Jakarta Usai Bertemu Jokowi
Hingga Jabatan Presiden Jokowi Berakhir, Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Iuran BPJS Tak Naik
Hakim Agung Gazalba Saleh Bakal Jalani Sidang Kasus Gratifikasi 2 Kali Dalam Sepekan
Cegah Penyalahgunaan Identitas, BPJS Kesehatan Kenalkan Layanan Face Recognition
Afifuddin Bakal Berbenah Untuk Kembalikan Wajah KPU RI Setelah Hasyim Asy'ari Terjerat Kasus Asusila