Syarat dan Cara Membuat SKCK, Dapat Dilakukan Secara Online Maupun Offline - News
News - Simak syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) online dan offline 2023.
Diketahui, SKCK dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2023, melamar pekerjaan, hingga melanjutkan sekolah.
SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan, dikutip dari laman resmi Polri.go.id.
Membuat SKCK ini dapat dilakukan secara online dan offline.
Selengkapnya, inilah cara membuat SKCK online maupun offline yang dikutip dari laman Polri dan Semarang Kota.
Baca juga: Syarat Membuat SKCK Online untuk Daftar Rekrutmen Bersama BUMN, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Syarat Membuat SKCK secara Online
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi akte lahir atau surat kenal lahir atau ijasah atau surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Sidik Jari /rumus sidik jari
- Fotokopi kartu indentitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah
Cara Membuat SKCK secara Online
- Download aplikasi Presisi Polri
Terkini Lainnya
Berikut ini syarat dan tata cara membuat SKCK, dapat dilakukan secara online maupun offline dengan membawa persyaratan
BERITA REKOMENDASI
Polda Jawa Tengah Jawab Isu Gibran Urus SKCK
Gibran Tidak Urus SKCK untuk Cawapres, Ini Alasannya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir