androidvodic.com

Besok, MK Dengarkan Pendapat Presiden dan DPR Soal Kewenangan Jaksa Menangani Kasus Korupsi - News

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi bakal kembali menggelar sidang uji materil Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia dan dan Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut digugat oleh M Yasin Djamaludin dengan kuasa Imelda.

Persidangan akan kembali digelar besok, Rabu (17/5/2023).

"Rabu 17 Mei 2023, 11:00 WIB. Gd MKRI 1 Lantai 2," sebagaimana tertera dalam laman resmi MK.

Pada persidangan besok, Hakim Konstitusi akan mendengarkan pendapat dari perwakilan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden."

Sebagai informasi, pasal yang digugat oleh Yasin Djamaludin ke MK berkaitan dengan kewenangan Kejaksaan untuk menangani kasus korupsi.

Dalam petitum gugatannya, Yasin sebagai penggugat meminta agar Hakim Konstitusi membatalkan Pasal 30 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kemudian ada Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi yang diminta untuk dibatalkan.

Selain itu, Yasin juga meminta agar Hakim Konstitusi menghapus frasa "atau Kejaksaan" dalam Pasal 44 dan Pasal 50 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal-pasal tersebut dianggap sang penggugat bertentangan dengan konstitusi dasar Republik Indonesia.

"Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945," katanya dalam permohonan yang teregister di MK.

Sebagaimana diketahui, pasal-pasal yang digugat itu merupakan dasar hukum kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan, khususnya dalam bidang tindak pidana korupsi.

Satu di antaranya, Pasal 30 Ayat (1) Huruf D yang berbunyi: Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat