androidvodic.com

Dirut Aktif Dapen Pelindo Diperiksa Terkait Kasus Korupsi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa Direktur Utama Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) atau Dapen Pelindo periode aktif, Mujianto.

Pemeriksaan Mujianto itu dilakukan terkait dugaan korupsi di tubuh perusahaan plat merah yang dipimpinnya.

"Senin 15 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa M selaku Direktur Utama DP4 periode Juni 2021 sampai dengan Juni 2025," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Selain Dirut, Kejaksaan Agung juga memeriksa Manajer Kepesertaan Dapen Pelindo periode aktif berinisial WF.

Berdasarkan laman resmi struktur organisasi Dapen Pelindo, inisial WF merujuk pada Widiyanto Fajar.

Baca juga: Kejaksaan Agung Beberkan Alasan Periksa Deputi OJK dalam Kasus Korupsi Dapen Pelindo

"WF selaku Manajer Kepersertaan DP4," kata Ketut.

Tak hanya pada periode aktif, pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua pejabat Dapen Pelindo pada periode lalu.

Mereka ialah: Direktur Utama DP4 periode April 2017 sampai dengan April 2021 berinisial HT dan Asisten Manajer Akuntansi dan Anggaran DP4 periode 2007 sampai dengan 2019 berinisial DN.

Pemeriksaan ini dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung sepekan pasca-penetapan enam tersangka

Mereka ialah: Edi Winoto selaku Direktu Utama DP4 periode 2011 sampai 2016, Khamidin Suwarjo selaku Direktur Keuangan DP4 periode 2008 sampai 2014, Umar Samiaji selaku Manager Investasi DP4 periode 2005 sampai 2019, Imam Syafingi selaku Staf Investasi Sektor Riil periode 2012 sampai 2017, Chiefy Adi Kusmargono selaku Dewan Pengawas DP4 periode 2012 sampai 2017, dan Ahmad Adhi Aristo selaku makelar tanah.

Penetapan keenam itu dilakukan bersamaan dengan peningkatan status perkara dari penyidikan umum ke penyidikan khusus.

"Tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI telah meningkatkan penanganan perkara dari dik (penyidikan) ke umum ke dik khusus setelah menemukan alat bukti yang cukup dengan menetapkan enam orang tersangka," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (9/5/2023).

Dalam kasus ini, Edi Winoto bersama lima tersangka lainnya dianggap melakukan penyelewengan dana pensiun pada Dapen Pelindo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat