androidvodic.com

Polri Minta Masyarakat Ikut Awasi Hingga Lakukan Teguran Bila Temukan Oknum Polantas Lakukan Pungli - News

Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan

News, JAKARTA - Mabes Polri meminta masyarakat turut mengawasi dan menegur secara langsung apabila menemukan oknum polisi lalu lintas yang melakukan tindakan pungutan liar pada saat penerapan tilang manual di jalan raya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Shandy Nugroho mengatakan bahwa pihaknya secara terbuka meminta kepada masyarakat untuk melakukan hal tersebut apabila menemukan oknum polisi yang menyalahgunakan wewenang.

Baca juga: Hindari Melanggar 12 Aturan Lalu Lintas Ini Jika Tak Ingin Kena Tilang Manual, Apa Saja?

"Apabila ada kemungkinan kemungkinan pelanggaran lalu lintas ataupun petugas yang melanggar kami mohon bantuan masyarakat semua, tegur kami, awasi kami, koreksi kami," kata Shandy di kawasan Menteng, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).

Sebab dikatakan Shandy, Kapolri Jenderal Listyo Sigit juga sudah memberikan wejangan khususnya kepada petugas polisi lalu lintas agar dalam penindakan tilang manual tak menyalahi aturan.

Hal itu dilakukan lantaran Kapolri kata Shandy tidak ingin citra Polri menjadi buruk hanya gara-gara ulah oknum polisi yang kerap meresahkan masyarakat terutama melakukan pungli.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Berlaku, Polri Perketat Pengawasan ke Polantas Nakal

"Agar polisi bisa lebih baik lagi dalam bekerja di masyarakat, khususnya bagi petugas lalu lintas yang dilapangan sudah banyak diingatkan sudah banyak diberi wejangan," pungkasnya.

Sebelumnya, Polri kembali melakukan sistem tilang manual bagi para pelanggar lalu lintas setelah sempat dihentikan.

Adapun alasan kembali diberlakukannya sistem tilang manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Apalagi, di kawasan-kawasan yang tidak terjangkau kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sehingga, sistem tilang manual kembali diaktifkan untuk memperkuat penegakan hukum di bidang lalu lintas.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat