Mabes Polri: Polantas yang Lakukan Tilang Manual Harus Bersertifikasi - News
Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti
News, JAKARTA - Mabes Polri menyebut tidak sembarang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang akan menindak pengendara setelah tilang manual kembali diberlakukan.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan hanya polantas yang bersertifikasi yang akan melakukan penilangan secara manual.
"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka boleh menindak. Jadi petugas-petugas itu lah yang akan dimajukan ke masyarakat," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).
Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
"Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.
Senada dengan Sandi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.
Baca juga: Polda Metro Jaya Minta Anggotanya Tak Cari-cari Kesalahan Pengendara Saat Terapkan Tilang Manual
"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.
Untuk informasi, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.
Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).
"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).
Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.
"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.
Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.
"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.
Terkini Lainnya
Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.
KPK Ungkap Nilai Proyek ASDP yang Dikorupsi terkait Kerja Sama PT Jembatan Nusantara Capai Rp 1,3 T
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Diajak Dasco Gerindra Gabung ke Pemerintahan Prabowo-Gibran, Cak Imin: Semua Siap!
Kelakar Syaikhu kepada Dasco: Ajak-ajaklah PKS, Jangan Cuma Ngajak NasDem dan PKB
Bareskrim Limpahkan Tersangka Pembuat Konten Porno Keponakan ke Kejari Gresik untuk Disidang
Hari Anak Nasional, KPAI Minta Anak Dilindungi dari Paparan Pornografi dan Judi Online
Wapres RI Bahas Rencana Pembangunan Rest Area di Selat Sunda dan Malaka saat Dikunjungi KSAL