androidvodic.com

Sosialisasikan Bahaya TPPO, Kemendagri Dorong Penguatan Gugus Tugas di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota - News

News, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan serangkaian sosialisasi tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta peningkatan koordinasi pencegahan dan penanganan TPPO.

Ditjen Politik dan PUM Kemendagri, Bahtiar mengatakan dalam pengaturan tersebut diatur bahwa gugus tugas tingkat provinsi dan kabupaten kota itu bertugas untuk mengorganisasikan upaya pencegahan dan dan penanggulangan TPPO.

Kemudian memberikan advokasi, sosialisasi, pelatihan dan kerjasama, memantau perkembangan dan pemberian perlindungan kepada korban termasuk rehabilitasi, pemulangan dan reintegrasi soSIal, memantau penegakan hokum dan melakukan pelaporan, dan evaluasi. Itu tugasnya gugus tugas ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Supaya dapat efektif gugus tugas ini ditingkat daerah, tentu kami selaku Kemendagri yang bertugas dan menjadi bagian dari gugus tugas nasional tentu sesuai dengan tugas pokok Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggara pemerintah daerah khususnya terkait dengan urusan penyelenggaraan pemerintahan umum dan lainnya," kata Bahtiar Selasa (23/5/2023).

"Kami hendak memastikan bahwa gugus tugas ini ada dan berjalan. Siapa saja yang terlibat, tentu kalau ditingkat provinsi Gubernur, Bupati,Wali Kota, kepala Daerahnya, kemudian ada Sekda, Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan, Polres, Pengadilan Negeri, Disnaker, Penanggulangan Bencana, Satpol PP, Infokom, Dukcapil, Kejaksaan, Kesehatan, Sosial, Kesbangpol, Forkopimda, Bappeda dan unsur masyarakat itu sudah diatur gugus tugasnya. Nanti mungkin seluruh narasumber akan menjelaskan lebih lanjut siapa-siapa gugus tugas ini," lanjutnya.

Bahtiar mengatakan akan menindaklanjuti pengaturan tersebut pembagian kerja tersebut paling tidak di tahun 2022 tanggal 20 Desember.

"Kami telah meneruskan surat pemberitahuan pencegahan ancaman tindak pidana perdagangan orang bagi calon pekerja migran," ucapnya.

"Dengan nomor surat 200.6.6/8791/SJ yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Walikota seluruh Indonesia yang ditanda tangani oleh Pak Sekjen Kemendagri atas nama Mendagri tanggal 20 Desember 2022 dan sejumlah temuan dan hal-hal ini selalu kami ingatkan," imbuhnya.

Oleh karenanya, kata Bahtiar, forum ini sesuai dengan kewajiban kami Kemendagri yang hendak memastikan dan mendorong penguatan kembali gugus tugas ini ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota supaya dipastikan berjalan.

Direktorat Kewaspadan Nasional Ditjen Politik dan PUM Kemendagri diminta menegaskan kembali melalui surat Mendagri, pada pemangku kepentingan ditingkat provinsi dan kabupaten/kota bahwa kita Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan perlindungan kepada warga bangsa kita khususnya yang menjadi korban TPPO.

"Saya kira ini ancaman nyata dan terjadi secara sistemik. Ini kelakuan sangat buruk sekali membisniskan manusia. Ini kejahatan yang luar biasa," ucap Bahtiar.

Baca juga: Bareskrim Polri Koordinasi dengan PPATK Selidiki Keuntungan Tersangka TPPO ke Myanmar

"Oleh karenanya kami hari ini mengundang narasumber terkait, karena kalau 19 KL kami undang semua bicara mungkin waktunya tidak cukup," lanjutnya.

Kedepan, lanjutnya, akan melakukan secara bertahap.

Adapun pada hari ini ada 6 KL yang diundang untuk menjelaskan lagi bagaimana perkembangan dan hasil evaluasi TTPO di Indonesia ini supaya menjadi atensi semua baik unsu pemerintahan eksekutif, legislatif, maupun yudikatif di tingkat nasional provinsi kabupaten/kota.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat