androidvodic.com

Mahkamah Konstitusi Telah Tangani 146 Perkara Sepanjang Tahun Lalu - News

Laporan Reporter News, Naufal Lanten

News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan telah menangani ratusan perkara sepanjang tahun 2022.

Hal ini disampaikan Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pleno Khusus Mahkamah Konstitusi Laporan Tahunan 2022 bertajuk Menata Sistem Demokrasi Konstitusional, Rabu (24/5/2023).

Tercatat ada sebanyak 146 perkara yang ditangani mahkamah.

Baca juga: MK Rampung Gelar Sidang Sistem Pemilu, Penyerahan Kesimpulan Paling Lambat 31 Mei 2023 Mendatang

Dari jumlah tersebut sebanyak 143 perkara merupakan pengujian undang-undang (PUU). Sementara 3 di antaranya merupakan perkara pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Pada tahun 2022, MK menangani 146 perkara yang terdiri dari 143 perkara Pengujian Undang-Undang dan 3 perkara Pilkada,” kata Anwar Usman.

Dari jumlah 143 perkara PUU berasal dari 121 perkara Pengujian Undang-Undang yang diregistrasi pada tahun 2022. Dan sebanyak 22 perkara diregistrasi pada tahun sebelumnya.

Dari keseluruhan perkara dimaksud, kata Anwar, MK telah memutus 124 perkara PUU dan 4 perkara Pilkada, di mana satu perkara pilkada merupakan sisa dari perkara sebelumnya.

“Sehingga sampai dengan akhir tahun 2022, terdapat 19 perkara yang masih dalam proses pemeriksaan,” tuturnya.

Adapun dalam perkara Pengujian Undang-Undang terdapat permohonan yang menguji secara materill dan formil maupun kombinasi pengujian secara formil maupun materill.

Dari 121 perkara PUU, terdapat 104 pengujian materill, 11 uji formil dan 6 perkara merupakan pengujian formil dan materill.

Jika dikelompokkan berdasar ammar putusan, maka perkara Pengujian Undang-Undang pada tahun 2022 dapat dirinci sebagai berikut. m

Yakni sebanyak 15 putusan dikabulkan, 48 putusan ditolak, 42 putusan tidak dapat diterima, 18 putusan ditarik kembali dan 1 putusan dinyatakan gugur.

Dari 15 putusan perkara Pengujian Undang-Undang yang dikabulkan 1 putusan menyatakan inkonstitusional terkait dengan badan peradilan khusus pilkada yaitu dalam putusan perkara nomor 85/PUU-20/2022.

Sedangkan 14 putusan lainnya dikabulkan dengan amar inkonstitusional bersyarat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat